Showing posts with label Serba-serbi. Show all posts
Showing posts with label Serba-serbi. Show all posts

09 April 2014

Belajar Fotografi - Jadilah Bintang



Belajar Fotografi adalah sebuah cara bagaimana untuk mengabadikan sesuatu objek/momen tertentu agar tidak hanya sekedar gambar saja namun memiliki makna/arti yang banyak.

Kita sering kali mengabadikan sebuah objek atau momen tertentu hanya sekedar gambar saja, atau sebagai kenangan atau gaya saja. Malah tidak memikirkan apa sebenarnya makna dari hasil jepretan kamera kita tersebut.

Jika kita ingin memiliki foto yang bermakna tidaklah harus menggunakan kamera yang super canggih. Cukup dengan menggunakan kamera seluler sudah bisa belajar menjadi fotografer pemula. Bagaimana pula dengan kita yang menggunakan kamera seluler hanya berkemampuna VGA, yang hasilnya kelihatan tidak bagus? Tidak perlu berkecil hati, asal bisa memahami sudut pencahayaan maka hasilnya bisa bagus walau tak maksimal, namun memiliki arti tersendiri.

Cobalah mengabadikan sebuah objek/momen tertentu dengan melihat/memahami sisi-sisi lainnya, seperti latar belakang, sudut kiri/kanan dan posisi kita di saat mengabadikan sebuah gambar, serta apa maksud dan tujuan kita mengabadikan gambar tersebut, baik direncanakan mau pun tidak direncanakan.

Perlu kita ketahui bahwa fotografer berbeda dengan foto editor, yakni fotografer adalah orang yang mengabadikan objek/momen tertentu dengan kamera, sedangkan foto editor adalah orang yang memodifikasi foto yang sudah diabadikan; fotografer bisa saja menjadi foto editor atau bisa saja tidak, demikian sebaliknya foto editor.

Di bawah ini ada beberapa contoh hasil kamera yang menggunakan kamera seluler merk Nokia X2-00 dengan kamera berkapasitas 5 Megapiksel, namun di saat saya mengabadikannya saya mengatur ukurannya menjadi 3,2 Megapiksel. Namun hasil fotonya saya edit ulang, dibuat dalam format PNG dan aslinya saya simpan.





Semua foto di atas bertema "Jadilah Bintang", namun memiliki arti tersendiri dan masing-masing berbeda arti. Bagus atau tidaknya gambar di atas adalah penilaian dari saudara/i.



Terima kasih.

21 March 2014

Syarat-syarat Pendaftaran Ulang CPNS Honorer Kategori 2 di Lingkungan Pemkab Tapanuli Utara


Logo Kab. Tapanuli Utara

Ada pun syarat-syarat ini dapat diunduh/download di bawah ini, pilih salah satu :

Pendaftaran dimulai pada tanggal 24 Maret s/d 02 April 2014 di BKD Kab. Tapanuli Utara, dan jika tidak mendaftar sampai pada tanggal 02 April 2014 pukul 16.00 WIB maka yang bersangkutan dianggap gugur. Pengumuman selengkapnya bisa dilihat di BKD Kab. Tapanuli Utara.

Salam.

09 December 2013

OPINI - Bola Liar Iklan Lifebuoy (Yoyarib)





Illustrasi Victory News-NTT; Foto Yoyarib.

Kehadiran iklan produk Lifebuoy di berbagai media massa baik itu stasiun televisi dan media cetak, tak kalah juga di media sosial (dunia maya), terutama youtube dengan mudah dapat dinikmati oleh semua pembaca. Kehadiran iklan ini juga mengundang rasa simpatik masyarakat luas di seluruh pelosok nusantara akan keadaan Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kemasan iklan yang menyampaikan kepada publik soal harapan hidup dari anak NTT sangat kritis sejak lahir hingga umur 5 tahun. Menurut iklan ini anak-anak NTT pada umur balita sering tidak mencuci tangan, kondisi ini membuat mereka rentan terhadap kuman yang mengakibatkan diare sehingga meninggal dunia.

Iklan sabun Lifebuoy adalah salah satu produk dari PT. Unilever Indonesia Tbk yang keberadaannya di Indonesia sudah ada sejak 1933, yang sebelumnya bernama Zeep fabrie ken  N.V. Lever yang sesuai akta notaries berkedudukan di Batavia. Unilever sebenarnya adalah perusahaan asing yang didirikan sejak tahun 1930 dan berkedudukan di London (Inggris) dan Rotterdam (Belanda), Unilever dibentuk oleh perserikatan pembuat sabun di Inggris dan seorang produsen margarine di Belanda. Kemungkinan PT. Unilever Indonesia didirikan oleh VOC karena masa itu Indonesia kekuasaan ditangan penjajahan Belanda. NTT menjadi orientasi dari para perusahaan asing untuk menjalankan CSR-Project-nya (Corpoorate Social Responsibility).

“Kampanye Tangan Bersih” yang di lancarkan Lever Brothers pendiri Unilever sudah dilakukan sejak 1926, di mana mendorong orang untuk mencuci tangan; “sebelum sarapan, sebelum makan malam dan setelah bersekolah.” Dengan mengajarkan kebajikan akan kesehatan dan kesadaran terhadap kuman, kampanye ini menanamkan merek perusahaan ke dalam pikiran anak-anak dan orang tua mereka (Jonathan Mantle; Esensi Erlangga Group; 2008).

Sebelumnya Danone sudah hadir di NTT dengan iklan Aqua dan pesannya dalam iklan tersebut adalah membantu pengadaan pipa air bersih agar memudahkan akses air bersih bagi masyarakat, sebuah taq line yang melekat kuat pada masyarakat yakni “sekarang sumber air su dekat”, iklan ini mampu membuat semua orang mengenangnya bahkan tak cukup daerahnya yang dikenang tetapi warga NTT yang bermukim di Jawa dan pulau di luar NTT sering mendapatkan sapaan cukup dengan taq line “sumber air su dekat”. Danone adalah perusahaan asing yang memiliki sejumlah produk makanan dan minuman yang juga memiliki cabang di Indonesia, sedangkan Danone memiliki kantor berpusat di Perancis.

Logika pasar sederhana yang terbangun, setelah sudah tersedia air seperti yang diiklankan Danone melalui produk Aqua, maka manusia butuh sabun untuk mandi dan menucuci tangan sebagaimana yang diiklankan oleh Unilever melalui produk Lifebuoy, tentunya setelah iklan Lifebuoy maka ada kemungkinan ada CSR-Project yang dihadirkan melalui iklan produk lain seperti closet untuk kebutuhan MCK (Mandi, Cuci, Kakus). Pola ini akan berkelanjutan dan dapat dilakukan oleh berbagai perusahaan dengan melihat isu yang bisa di jual dan memiliki keterkaitan dengan isu sebelumnya, tema besarnya adalah “kekurangan atau kemiskinan” sehingga dengan alasan CSR-Project yang diharuskan oleh pemerintah bagi seluruh perusahaan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pasal 74 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas.

Perusahaan selalu memiliki orientasi yakni meraup keuntungan, walaupun ada keharusan oleh pemerintah untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya tetapi mereka selalu mempertimbangkan kompensasi keuntungan ini. Sebagian warga NTT tentunya senang karena mendapatkan bantuan kemanusiaan bahkan senang karena mendapatkan kesempatan untuk membintangi iklan tersebut. Tetapi efek lain dari iklan ini adalah tetap berharap meraup keuntungan yang sangat besar dari iklan ini sebagaimana telah diungkapkan pada alinea sebelumnya yang diungkapkan oleh Jonathan Mantle bahwa “Kampanye Tangan Bersih” bertujuan untuk menanamkan merek perusahaan ke dalam pikiran anak-anak dan orang tua. Topik kampanye Unilever ini melihat NTT dengan kondisi daerah yang sudah di iklankan oleh Danone melalui produk Aqua menjadi obyek yang menarik untuk dilanjutkan oleh Unilever.

Persoalan yang telah diutarakan di atas menghadirkan pertanyaan besar, di mana  posisi Pemerintah Daerah dalam iklan Lifebuoy ini? apakah pemerintah daerah tidak mengetahui akan proses pembuatan iklan ini ataukah ada Perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pihak III (Unilever, Danone) yang dilakukan dengan pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah turut serta dalam proses iklan Lifebboy ini maka tentunya ada klausul-klausul yang disepakati dalam perjanjian kerjasama ini. Sehingga ada hitung-hitungan keuntungan yang harus di “share” dengan masyarakat NTT. Jangan hanya karena merasa ada keberuntungan ibarat “durian runtuh” sesuatu yang tidak diharapkan tetapi memberikan keuntungan maka dibiarkan saja pihak III menjalankan project ini tanpa ada kontrol atau sepengetahuan Pemda.


Pemerintah Daerah Seharusnya Wasit Tetapi Berperan Sebagai Penonton

Pemda sangat diharapkan turut serta memiliki peran kontrol tentang kehadiran pihak III, karena dalam iklan tersebut menayangkan keberadaan sebuah daerah dengan melibatkan peta geografis sebuah wilayah secara jelas kepada publik luar, serta melibatkan aparat pemerintah desa iklan Aqua, anak-anak sekolah dalam iklan Lifebuoy. Mengapa Pemda sangat diharapkan peran sertanya karena hal ini dikarenakan peliputan ini berkaitan dengan pembuatan iklan yang memiliki orientasi bisnis yakni keuntungan. Berbeda dengan peliputan demi kebutuhan pers sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah daerah tidak perlu melakukan ijin atau kerjasam sebelumnya.

Kemungkinan kerjasama dengan Pemda apabila dilakukan antara Pihak III (Aqua dan Lifebuoy) tentu ada hitung-hitungan yang perlu diketahui oleh masyarakat NTT, atau dipublikasikan kepada publik terutama masyarakat NTT. Perlunya kerjasama dilakukan antara Pemda dan Pihak III ini sangat perlu mengingat CSR-Project tersebut adalah wujud dari Peraturan Pemerintah. Ketakutan terbesar adalah adanya kesepakatan di bawah tangan dengan Pemda yang dilakukan dengan hanya memberikan amplop permisi saja.


Arah Tendangan Bola Liar

Orientasi keuntungan yang dibangun oleh iklan ini tentu berdampak sangat besar, apabila ada kerjasam yang jelas dengan pihak III maka bisa dilakukan hitung-hitungan, sebelum iklan ini ditayangkan di media massa, berapa omzet yang di peroleh oleh pihak Lifebuoy-Unilever,  kemudian dibandingkan setelah sekian bulan, setelah iklan ini ditayangkan di media massa berapa keuntungan yang di peroleh produk ini.

Kondisi alam dan masyarakat yang diambil gambar kondisi wilayah dan masyarakatnya dengan moment dalam iklan tersebut sudah menjadi keuntungan yang sangat besar bagi masyarakat publik karena sudah mempengaruhi pemikiran mereka tentang NTT yang diidentikan dengan iklan Lifebuoy dengan keterbelakangan serta harapan hidup yang kritis sehingga keuntungan Lifebuoy-Unilever sudah dengan sendirinya, pada tataran ini saja sudah seharusnya masyarakat mengetahui berapa besar peran CSR-project itu bagi masayarakat NTT. Ketakutan arah Bola liar ini yakni iklan yang begitu memukau dan mempengaruhi psikologi masyarakat yang cakupannya cukup luas, bahkan terbangun stigma khusus bagi warga NTT tetapi kompensasinya hanya pada Desa Tobe semata, maka wajarlah ada kelompok masyarakat yang menolak akan konten iklan ini.

Sumber :
- Penulis Sendiri via E-mail.

Penulis bernama Yoyarib Kannutuan Mau, Mahasiswa Ilmu Politik - FISIP Universitas Indonesia.

Lihat profil Yoyarib di jaringan :
Twitter : klik @Yoyarib
Google+ : klik +Yoyarib Mau Yarib Mau 
Youtube : klik yoyarib


Semoga bermanfaat dan terima kasih.

01 November 2013

Denah Lokasi Ujian CPNS TAPUT 2013

Denah Lokasi Ujian CPNS TAPUT 2013



Peta ini khusus untuk Pelamar Umum/Honorer Kategori II untuk mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, karena dimungkinkan banyak tidak tahu di mana posisi lokasi atau tempat ujian yang bersangkutan sekali pun tahu nama lokasi tempat ujiannya.

Untuk mendapatkan petanya, saudara/i dapat mendownload gambar di atas dengan cara meng-klik kanan gambar di atas, lalu klik kiri mouse tulisan "Buka Tautan Tab Baru" (Open Link in A New Tab), kemudian klik  "Simpan Gambar Sebagai..." (Save Image As), dan gambar akan tersimpan. Disarankan gambar dicetak dalam ukuran kertas A3, supaya nama lokasi dapat dibaca dengan baik.

Alternatif lain, saudara/i dapat mengunduhnya/mendownloadnya dalam bentuk format PDF, klik tautan/link di bawah ini :

Sama dengan di atas, disarankan gambar dicetak dalam ukuran kertas A3, supaya nama lokasi dapat dibaca dengan baik.

Catatan lain :
1. Ujian dilaksanakan pada hari Minggu, 03 Nopember 2013,
2. Jam Ujian telah diubah, sehingga jam ujian dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB,
3. Pakaian Rapi : untuk wanita memakai kemeja dan rok di bawah lutut; untuk pria memakai kemeja dan celana tissue, keeper, dan sejenisnya.
4. Membawa pensil 2B, pengahpus Steadlear, dan papa promika (papan alas tulis berklip).

Mohon maaf, hanya itu yang bisa saya sampaikan.

Sumber gambar dan Info dari Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013. Gambar dibuat oleh Zakkeus Hutabarat, ST (klik profil facebooknya).

Terima kasih.

28 May 2013

Sekilas tentang Wartawan (Pers atau Jurnalistik) dan Kode Etik Wartawan


Wartawan atau jurnalis (pers) adalah seorang yang melakukan jurnalisme, yaitu orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/ dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.


Istilah jurnalis

Istilah jurnalis dan wartawan di Indonesia
Istilah jurnalis baru muncul di Indonesia setelah masuknya pengaruh ilmu komunikasi yang cenderung berkiblat ke Amerika Serikat. Istilah ini kemudian berimbas pada penamaan seputar posisi-posisi kewartawanan. Misalnya, "redaktur" menjadi "editor."

Pada saat Aliansi Jurnalis Independen berdiri (7 Agustus 1994 di Bogor, Jawa Barat, melalui penandatangan suatu deklarasi yang disebut "Deklarasi Sirnagalih"), terjadi kesadaran tentang istilah jurnalis ini. Menurut aliansi ini, jurnalis adalah profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan isi media massa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer, dan desain grafis editorial. Akan tetapi pada kenyataan referensi penggunaannya, istilah jurnalis lebih mengacu pada definisi wartawan.

Sementara itu wartawan, dalam pendefinisian Persatuan Wartawan Indonesia, hubungannya dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset, liputan, verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan dituntut untuk objektif, hal ini berbeda dengan penulis kolom yang bisa mengemukakan subjektivitasnya.



Asal dan ruang lingkup istilah jurnalis

Dalam awal abad ke-19, jurnalis berarti seseorang yang menulis untuk jurnal, seperti Charles Dickens pada awal kariernya. Dalam abad terakhir ini artinya telah menjadi seorang penulis untuk koran dan juga majalah.

Banyak orang mengira jurnalis sama dengan reporter, seseorang yang mengumpulkan informasi dan menciptakan laporan, atau cerita. Tetapi, hal ini tidak benar karena dia tidak meliputi tipe jurnalis lainnya, seperti kolumnis, penulis utama, fotografer, dan desain editorial.

Tanpa memandang jenis media, istilah jurnalis membawa konotasi atau harapan profesionalitas dalam membuat laporan, dengan pertimbangan kebenaran dan etika.

Tugas Wartawan
Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tugas wartawan antara lain :
  1. authenticator yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi;
  2. sense maker yakni menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak;
  3. investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan;
  4. witness bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga;
  5. empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya;
  6. smart aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri;
  7. forum organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri;
  8. role model yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.

Aturan dan Peraturan (Dasar Hukum)

Aturan Peraturan yang mengatur (Dasar Hukum) tentang Wartawan (Pers, Jurnalis) :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  • Peraturan Pemerintah Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers.


Kode etik

Dalam kode etik jurnalistik, dituangkan beberapa peraturan yang mendasar sebagai berikut bahwa Wartawan Indonesia :
  1. bersikap independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,
  2. menempuh cara-cara yang profesional,
  3. menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,
  4. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  8. tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kode Etik Jurnalistik PWI
KEJ pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan :
  1. Berita diperoleh dengan cara yang jujur;
  2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck);
  3. Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion);
  4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya;
  5. Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only);
  6. Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)

Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim OrdeBaru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI.

Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI.


KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:
  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar;
  2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi;
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat;
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila;
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi;
  6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan;
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1SK-DP2000 tanggal 20 Juni 2000.

Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.


Referensi :

Terima Kasih!

Sekilas tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Illustrasi : Logo LSM
Lembaga Swadaya Masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan atau pun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP, bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).

Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat dilihat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara;
  2. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba);
  3. Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.

Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.

Jenis dan kategori LSM
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sebagai berikut :
  • Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
  • Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
  • Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dll.
  • Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah

Sebuah laporan PBB tahun 1995 mengenai pemerintahan global memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.


Dasar Hukum LSM

Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:
  • Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
  • Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

Dasar Hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri.


Tugas Pokok dan Fungsi LSM

Tugas Pokok LSM :
  • sebagai wadah yang menampung, memproses, mengelola dan ataumelaksanakan semua bentuk aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan;
  • menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam pembangunan;
  • melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi serta memotivasi masyarakat secara dalam memelihara hasil pembangunan secara berkesinambungan;
  • turut serta menciptakan suasana yang kondusif;

Fungsi LSM :
  1. wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggotanya;
  2. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkantujuan organisasi;
  3. wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan Nasional;
  4. sarana penyalur aspirasi anggota dan atau masyarakat dan sebagai saranakomunikasi sosial timbal balik antara anggota dan atau antara organisasikemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, badanpermusyawaratan perwakilan rakyat dan pemerintah.

Salah satu syarat utama berdirinya LSM harus memilik izin penyelenggaraan dari pemerintah daerah setempat, memiliki AD/ART jelas, dan memiliki program kerja/kegiatan, serta tertib administrasi, akuntabel dan transparans.

Referensi :
Terima Kasih!

Pengunjung

Flag Counter