28 May 2013

Sekilas tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Illustrasi : Logo LSM
Lembaga Swadaya Masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan atau pun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP, bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).

Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat dilihat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara;
  2. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba);
  3. Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.

Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.

Jenis dan kategori LSM
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sebagai berikut :
  • Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
  • Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
  • Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dll.
  • Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah

Sebuah laporan PBB tahun 1995 mengenai pemerintahan global memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.


Dasar Hukum LSM

Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:
  • Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
  • Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

Dasar Hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri.


Tugas Pokok dan Fungsi LSM

Tugas Pokok LSM :
  • sebagai wadah yang menampung, memproses, mengelola dan ataumelaksanakan semua bentuk aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan;
  • menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam pembangunan;
  • melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi serta memotivasi masyarakat secara dalam memelihara hasil pembangunan secara berkesinambungan;
  • turut serta menciptakan suasana yang kondusif;

Fungsi LSM :
  1. wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggotanya;
  2. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkantujuan organisasi;
  3. wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan Nasional;
  4. sarana penyalur aspirasi anggota dan atau masyarakat dan sebagai saranakomunikasi sosial timbal balik antara anggota dan atau antara organisasikemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, badanpermusyawaratan perwakilan rakyat dan pemerintah.

Salah satu syarat utama berdirinya LSM harus memilik izin penyelenggaraan dari pemerintah daerah setempat, memiliki AD/ART jelas, dan memiliki program kerja/kegiatan, serta tertib administrasi, akuntabel dan transparans.

Referensi :
Terima Kasih!

Comments
0 Comments
No comments:
Write Isi Komentar Baru

Mohon komentarnya dengan tidak memuat komentar yang berunsur SARA, Pornografi dan hal-hal yang tidak sesusai dengan aturan/norma yang berlaku. Terima kasih dan salam sejahtera.


Pengunjung

Flag Counter